Syarat & Ketentuan
Selamat datang di layanan Pusdatin Keluarga.
Syarat & Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan digital yang disediakan oleh Pusdatin Keluarga, termasuk layanan pencatatan kehadiran/absensi kegiatan, pendaftaran dan seleksi rekrutmen, serta pengumpulan data statistik pengunjung.
Dengan menggunakan layanan ini, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku.
1. Tujuan Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan melalui layanan Pusdatin Keluarga digunakan secara terbatas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, khususnya:
- Pencatatan dan verifikasi kehadiran peserta pada kegiatan, rapat, sosialisasi, pembinaan, pelatihan, atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh Pusdatin Keluarga;
- Penyusunan daftar hadir dan dokumentasi administratif kegiatan;
- Rekapitulasi jumlah peserta berdasarkan kegiatan, wilayah, utusan, atau kategori peserta;
- Penyusunan laporan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Pendaftaran, seleksi, dan administrasi rekrutmen yang diselenggarakan oleh Pusdatin Keluarga;
- Pengumpulan data statistik penggunaan dan kunjungan terhadap layanan digital Pusdatin Keluarga;
- Pengembangan dan peningkatan kualitas layanan berdasarkan statistik penggunaan aplikasi.
2. Jenis Data yang Dikumpulkan
Untuk keperluan absensi atau pencatatan kehadiran, data yang dapat dikumpulkan meliputi:
- ID Kader atau identitas peserta yang digunakan dalam sistem;
- Nama peserta;
- Nomor telepon/nomor HP;
- Utusan, instansi, organisasi, wilayah, atau unit asal peserta;
- Informasi kegiatan yang diikuti;
- Tanggal dan waktu kehadiran;
- Tanda tangan digital peserta;
- Data pendukung lain yang diperlukan secara terbatas untuk administrasi kegiatan.
Untuk keperluan pendaftaran dan seleksi rekrutmen, data yang dapat dikumpulkan meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta jenis kelamin;
- Alamat domisili dan alamat sesuai KTP;
- Nomor telepon/HP dan alamat email;
- Riwayat pendidikan dan pengalaman kerja/organisasi;
- Dokumen persyaratan rekrutmen (seperti KTP, KK, Ijazah, Pas Foto, Surat Lamaran, dll);
- Informasi pendukung lainnya yang diwajibkan dalam proses rekrutmen.
Selain data tersebut, sistem dapat mengumpulkan informasi teknis secara otomatis untuk keperluan statistik pengunjung dan evaluasi layanan, seperti:
- Jumlah kunjungan ke layanan atau halaman aplikasi;
- Waktu dan tanggal kunjungan;
- Halaman atau fitur yang diakses;
- Durasi atau pola penggunaan layanan;
- Jenis perangkat, sistem operasi, atau peramban yang digunakan;
- Informasi teknis lainnya yang diperlukan untuk keamanan, monitoring, dan statistik layanan.
Data statistik pengunjung sejauh memungkinkan akan digunakan dalam bentuk agregat untuk mengetahui pola penggunaan layanan dan tidak ditujukan untuk mengidentifikasi Pengguna secara langsung.
3. Penggunaan Data
Data yang diperoleh tidak akan digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, administrasi, statistik, monitoring, evaluasi, keamanan, dan pengembangan layanan Pusdatin Keluarga, kecuali:
- Telah memperoleh persetujuan dari pemilik data;
- Diperlukan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
- Diperlukan berdasarkan permintaan resmi dari instansi atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Perlindungan dan Kerahasiaan Data
Pusdatin Keluarga berupaya menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang dikumpulkan melalui langkah-langkah pengamanan administratif dan teknis yang wajar sesuai dengan kebutuhan layanan.
Data Pengguna tidak akan diperjualbelikan atau digunakan untuk kepentingan komersial.
Data hanya dapat diakses oleh petugas atau pihak yang memiliki kewenangan dan membutuhkan data tersebut dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Tanda Tangan Digital
Tanda tangan digital yang diberikan oleh peserta melalui layanan absensi atau rekrutmen digunakan sebagai bukti kehadiran, konfirmasi keikutsertaan, atau pernyataan keabsahan dokumen pada kegiatan/rekrutmen yang bersangkutan.
Tanda tangan tersebut tidak digunakan untuk tujuan lain di luar kepentingan administrasi kegiatan, kecuali terdapat persetujuan dari pemilik data atau kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Statistik Pengunjung
Pusdatin Keluarga dapat melakukan pencatatan statistik pengunjung untuk mengetahui tingkat penggunaan layanan, jumlah kunjungan, fitur yang sering digunakan, serta informasi lain yang diperlukan dalam proses monitoring dan evaluasi layanan.
Informasi statistik tersebut dapat digunakan untuk:
- Mengukur tingkat pemanfaatan layanan;
- Mengevaluasi efektivitas aplikasi;
- Melakukan peningkatan fitur dan kualitas layanan;
- Mendukung penyusunan laporan statistik;
- Mendeteksi gangguan, penyalahgunaan, atau aktivitas yang tidak wajar pada sistem.
7. Retensi dan Penyimpanan Data
Data akan disimpan selama masih diperlukan untuk keperluan administrasi kegiatan, dokumentasi, pelaporan, statistik, monitoring, evaluasi, dan kebutuhan kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah tujuan pengolahan data selesai dan sepanjang tidak terdapat kewajiban penyimpanan berdasarkan peraturan atau kebutuhan administrasi pemerintahan, data dapat dihapus, dimusnahkan, dianonimkan, atau dikelola sesuai dengan kebijakan retensi data yang berlaku.
8. Larangan Penggunaan Layanan
Pengguna wajib menggunakan layanan Pusdatin Keluarga secara bertanggung jawab dan tidak diperkenankan:
- Memberikan data atau identitas palsu;
- Mengisi absensi atau pendaftaran rekrutmen atas nama orang lain tanpa hak atau persetujuan;
- Memanipulasi data kehadiran, dokumen persyaratan, atau tanda tangan digital;
- Mengakses, mengambil, menyalin, atau menggunakan data milik pengguna lain tanpa kewenangan;
- Mengganggu, merusak, atau berupaya memperoleh akses tidak sah terhadap sistem;
- Menggunakan layanan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum atau ketentuan yang berlaku.
9. Keakuratan Data
Pengguna bertanggung jawab memastikan bahwa data yang dimasukkan pada layanan absensi atau rekrutmen adalah benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pusdatin Keluarga dapat melakukan verifikasi, koreksi, atau penyesuaian data apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan informasi pendukung yang tersedia.
10. Hak Pemilik Data Pribadi
Pengguna memiliki hak atas data pribadinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang meliputi hak untuk mengakses dan mengajukan perbaikan apabila terdapat data yang tidak akurat.
Pengguna juga berhak memohon penghapusan data atau menarik persetujuan pengolahan data. Namun demikian, Pusdatin Keluarga berhak menolak atau membatasi permohonan tersebut apabila data terkait masih dibutuhkan untuk penyelesaian proses administrasi rekrutmen/kegiatan, kewajiban pelaporan, keperluan audit, atau pemenuhan kewajiban hukum serta kepentingan umum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Penghentian atau Pembatasan Layanan
Pusdatin Keluarga berhak membatasi atau menghentikan akses terhadap layanan apabila ditemukan penggunaan yang melanggar Syarat & Ketentuan, terdapat indikasi penyalahgunaan, atau diperlukan untuk kepentingan keamanan dan pemeliharaan sistem.
12. Modifikasi Layanan
Pusdatin Keluarga dapat melakukan perubahan, pengembangan, penambahan, pengurangan, atau penghentian sebagian fitur layanan dari waktu ke waktu untuk peningkatan kualitas, keamanan, dan efektivitas layanan.
13. Ketersediaan Layanan
Pusdatin Keluarga berupaya menjaga agar layanan dapat digunakan dengan baik, namun tidak menjamin layanan akan selalu tersedia tanpa gangguan. Gangguan dapat terjadi akibat pemeliharaan sistem, gangguan jaringan, permasalahan teknis, keadaan kahar, atau faktor lainnya di luar kendali pengelola.
14. Persetujuan Pengguna
Dengan melanjutkan penggunaan layanan, mengisi formulir absensi atau pendaftaran rekrutmen, memberikan tanda tangan digital, atau menggunakan fitur lainnya, Pengguna menyatakan telah membaca dan memahami informasi mengenai pengumpulan serta penggunaan data sebagaimana dijelaskan dalam Syarat & Ketentuan ini.
15. Perubahan Syarat & Ketentuan
Pusdatin Keluarga dapat melakukan perubahan terhadap Syarat & Ketentuan ini apabila diperlukan untuk menyesuaikan dengan pengembangan layanan, kebijakan internal, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tetap menggunakan layanan setelah adanya perubahan tersebut, Pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui Syarat & Ketentuan terbaru.
16. Kontak Informasi
Apabila Pengguna memiliki pertanyaan, masukan, atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penggunaan layanan dan pengelolaan data, dapat menghubungi:
Pusdatin Keluarga
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Provinsi DKI Jakarta
Email: pusdatinkeluarga@jakarta.go.id